ACEH, Mediapriangan.com - Kasus pengeroyokan siswa di Bener Meriah memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial.
Dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16). Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban berinisial TA (16) mengalami kekerasan fisik.
Penetapan dua tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Anjing Pitbull Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, 2 Ekor Kini Dikarantina Usai Korban Dapat 27 Jahitan
“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, dikutip dari unggahan resmi Polres Bener Meriah pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Julpandi, kedua tersangka masih tergolong anak sehingga penanganan perkara tidak dilakukan seperti perkara pidana orang dewasa.
“Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPAA),” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus dr Icha Memasuki Babak Baru, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi
Polisi Periksa Enam Saksi
Dalam penyidikan kasus pengeroyokan siswa di Bener Meriah, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan kejadian.
“Pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Julpandi.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Bener Meriah untuk memperjelas rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak.
Setelah penetapan dua tersangka, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganan perkara terhadap kedua pelajar tersebut berjalan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Artikel Terkait
Duel Siswa SMP di Kota Jambi Berujung Maut, Korban 14 Tahun Tewas dalam Perkelahian Antarsiswa
Jadwal Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini, Senin 24 Agustus 2026: Ada Ayah, Aku Mau Cerita!
Viral Petugas Damkar Balikpapan Tegur Warga Bakar Ban Dekat Permukiman, Ingatkan Risiko Kebakaran
Yuni Lestari Bertemu Ibu di Taiwan, BRI Hadirkan Momen Haru untuk PMI Taiwan lewat Teman Seperjuangan BRI
Pengemudi Outlander Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Surabaya, Positif Miras dan Ngaku Minum 7 Gelas
Gelar Pameran PREDICTIVE Vol.3 2026, Mahasiswa Desain Produk Industri UPI Kampus Tasikmalaya Go Internasional