Perebutan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Begini Aturan Hukumnya

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 17:29 WIB
Momen Saat Baim Wong dan Paula Verhoeven Merayakan Imlek Bersama Anak-anak di Tengah Proses Cerai Beberapa Waktu Lalu. (Instagram.com/baimwong)
Momen Saat Baim Wong dan Paula Verhoeven Merayakan Imlek Bersama Anak-anak di Tengah Proses Cerai Beberapa Waktu Lalu. (Instagram.com/baimwong)

"Yuk, daripada ini semua keluar, yuk kita baik-baik dan dia mau," kata Baim.

Dalam kasus perceraian, termasuk pada perkara Baim dan Paula ini, pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan hak asuh anak.

Faktor kesejahteraan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap situasi yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Sinopsis Qodrat 2, Tayang Perdana Lebaran 2025! Horor, Aksi, dan Misi Menyelamatkan Azizah di Tengah Teror Baru

Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:

Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.

Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.

Baca Juga: Ifan Seventeen Ungkap PFN Tak Dapat Jatah APBN, Andalkan Sewa Ruangan untuk Pemasukan

Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum menentukan hak asuh.

Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X