Usai Viral Liburan Tanpa Izin ke Gubernur Jabar Bupati Lucky Hakim Ngaku Salah Hitung Hari Kerja Bukan Mau Kabur

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 9 April 2025 | 03:58 WIB
Potret  Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan ilustrasi kemacetan saat momen mudi lebaran.  ((Instagram.com/@dedimulyadi71/Unsplash/Jacek Dylag)
Potret Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan ilustrasi kemacetan saat momen mudi lebaran. ((Instagram.com/@dedimulyadi71/Unsplash/Jacek Dylag)

 

Mediapriangan.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim memberi tanggapan usai viral liburan tanpa izin ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi membagikan ulang postingan momen liburan Lucky Hakim dalam Instagram pribadi sang Bupati Indramayu, @luckyhakimofficial, pada Minggu, 6 April 2025.

Gubernur Dedi Mulyadi menegur Lucky Hakim lantaran tidak melakukan izin kepadanya saat berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Viral Liburan Diam-diam ke Jepang, Ditegur Dedi Mulyadi, Ternyata Lucky Hakim Punya Karier Cemerlang di Dunia Hiburan

Terlebih, pelesiran artis sekaligus Bupati Indramayu ke Jepang itu dilakukan saat momen Lebaran 2025.

Terkini, Lucky mengaku keliru saat melakukan perhitungan hari kerja.

Padahal, artis sekaligus Bupati Indramayu itu sudah membeli tiket liburan ke Jepang pada tanggal 2-11 April 2025.

Baca Juga: Latar Pendidikan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Viral karena Ketahuan Liburan Tanpa Izin Gubernur Dedi Mulyadi

Kemudian, upaya perizinan yang ditempuh melalui sistem tertolak, lantaran sudah masuk masa 14 hari kerja.

"Oh hari kerjanya. Ya udah saya ubah saja tiketnya pulangnya tanggal 6 malam jadi sampai sini tanggal 7," ungkap seusai memimpin apel pagi di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa, 8 April 2025.

"Karena di frame kepala saya ini salah saya mungkin ya," tambahnya.

Baca Juga: Karier Politik Lucky Hakim, dari Artis ke Bupati Indramayu yang Viral Gegara Ditegur Langsung oleh Dedi Mulyadi

Terkait hal itu, Lucky akhirnya mengakui dirinya telah salah mengartikan terkait perhitungan hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X