Mediapriangan.com - Rumah tangga artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Proses cerai keduanya dimulai dari gugatan Baim Wong kepada Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024.
Setelah melewati rangkaian persidangan, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven sebagai pihak termohon.
Adanya gangguan dari pihak ketiga menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan oleh Baim Wong sebagai pemohon perceraian.
“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
“Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” jelasnya.
Karena itu, menurut pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.
Sosok NS sendiri sudah ramai jadi perbincangan karena ia adalah orang dekat Baim.
Dalam keterangan terpisah, Baim mengaku menunggu penjelasan dari NS mengenai apa yang sudah terjadi.
Artikel Terkait
Baim Wong Tegaskan Tak Pernah Larang Paula Verhoeven Temui Anak-anak, Sebut Laki-laki Sebenarnya Ingin Bebas
Perebutan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Begini Aturan Hukumnya
Anak-anak Baim Wong Disebut Takut Bertemu Paula Verhoeven, Berisiko Alami Dampak Psikologis Serius Akibat Perceraian
Plot Twist! Hakim Sempat Datang ke Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven Buat Meyakinkan Soal Hak Asuh Anak
PA Jakarta Selatan Ungkap Keputusan Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven, Siapa yang Berhak pada 16 April 2025?
Paula Verhoeven Pamer Momen Haru Bareng Anak-Anak Jelang Sidang Hak Asuh, Sindir Baim Wong Soal Sosok Ibu Sejati