Divonis Selingkuh hingga Dipermalukan Satu Indonesia, Paula Verhoeven Minta Pertolongan Hotman Paris

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 19 April 2025 | 21:40 WIB
Paula Verhoeven curhat ke Hotman Paris soal perceraiannya. ( Instagram/paula_verhoeven - hotmanparisofficial)
Paula Verhoeven curhat ke Hotman Paris soal perceraiannya. ( Instagram/paula_verhoeven - hotmanparisofficial)

Mediapriangan.com - Artis Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan resmi bercerai usai sidang terakhirnya pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam pernyataan hasil sidang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula dengan sosok berinisial NS.

Setelah keputusan cerai tersebut, diketahui bahwa Paula mengirim DM kepada pengacara kondang Hotman Paris lewat Instagram.

Baca Juga: Video Disawer di Club Sidrap Viral, Nathalie Holscher Tolak Minta Maaf, Netizen Pasang Badan Bela Sang DJ

Dalam pesannya yang dibagikan Hotman Paris, Paula mengaku bahwa dirinya merasa telah dipermalukan.

“Jujur saya memang terpukul disudutkan seperti ini dan dipermalukan 1 Indonesia,” tulis Paula dalam pesan yang diunggah Hotman pada Jumat, 18 April 2025.

Paula kemudian mengungkapkan keinginannya untuk bisa berdiskusi dengan Hotman mengenai langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Viral Video Disawer di Club Sidrap, Nathalie Holscher Ogah Minta Maaf, Minta Promosi Daerah, Saya Bukan Duta Wisata

“Kalau memungkinkan, saya ingin berdiskusi juga Bang Hotman dan juga kuasa hukum saya, karena saya pengen sekali dibantuin sama Bang Hotman juga,” imbuhnya.

“Mohon bantuan dan arahannya baiknya,” tutup Paula dalam pesannya.

Terlihat dalam balasan pesannya, Hotman menuliskan untuk membuat janji temu pada Senin mendatang.

Baca Juga: Video Disawer di Club Sidrap Viral, Nathalie Holscher Tolak Minta Maaf, Netizen Pasang Badan Bela Sang DJ

Sebelumnya, pada Kamis, 17 April 2025, Paula menyambangi Komisi Yudisial untuk mengadukan hakim sidang cerainya.

Ia menyebut bahwa hakim telah keliru membuat keputusan karena tidak mempertimbangkan bukti yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X