Sah Secara Hukum! Formasi KotaK Bersama Cella, Tantri, dan Chua Menang di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:44 WIB
Cella KotaK umumkan kemenangan gugatan sengketa formasi band lewat Threads, formasi resmi bersama Tantri dan Chua kini sah secara hukum.  (Threads.com/@cellanadalam)
Cella KotaK umumkan kemenangan gugatan sengketa formasi band lewat Threads, formasi resmi bersama Tantri dan Chua kini sah secara hukum. (Threads.com/@cellanadalam)

Mediapriangan.com - Perjuangan hukum band KotaK akhirnya menemui titik terang. Sengketa perdata terkait legalitas formasi band tersebut kini resmi dimenangkan oleh gitaris KotaK, Cella, bersama dua rekan sebandnya, Tantri (vokalis) dan Chua (bassis).

Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh tiga pihak penggugat: PT, PA, dan JA, terkait klaim kepemilikan atas band KotaK.

Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Aldy Maldini Bongkar Fakta Mengejutkan, Refund Penggemar Sudah Selesai, Utang Juga Mulai Dilunasi!

Lewat akun Threads-nya pada Jumat, 16 Mei 2025, Cella—yang memiliki nama lengkap Mario Marcella—mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil ini.

Ia menyampaikan bahwa gugatan terhadap dirinya dimulai sejak 15 November 2024, yang mempersoalkan dasar legalitas pendirian band KotaK.

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella.

Baca Juga: Maxime Bouttier Akui Masih Tak Percaya Bisa Nikahi Luna Maya, Dulu Cuma Fans, Kini Jadi Suami Artis Idola!

Menurut Cella, formasi band KotaK yang sah tetaplah dirinya bersama Tantri dan Chua.

Cella menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga pembuktian bahwa kebenaran tetap berdiri tegak.

“Sekali lagi saya tegaskan: KOTAK adalah kami—Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas semua doa dan dukungan dari Kerabat KotaK,” sambungnya.

Putusan perkara nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang kemudian diperkuat pada 15 Mei 2025 oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, menjadi akhir dari rangkaian upaya hukum para penggugat yang sempat membuat formasi band ini diragukan publik.

Baca Juga: Tak Cuma Ridwan Kamil! Lisa Mariana Blak-blakan Pernah Dekat dengan Sejumlah Artis dan Pejabat Sebelum Skandal Meledak

Dengan putusan ini, band KotaK kembali melangkah mantap dengan formasi utuh dan sah secara hukum, sekaligus menutup babak panjang konflik internal yang sempat menjadi sorotan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X