Update Kasus Pengedar Uang Palsu Eks Artis Drama Kolosal, Rp10 Juta Diduga Sudah Masuk ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 16 April 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi uang rupiah - barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang rupiah - barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. (Unsplash/Mufid Majnun)

 

Mediapriangan.com - Fakta terbaru muncul dalam perkembangan kasus uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.

Sekar Arum ditangkap polisi pada Rabu, 2 April 2025 pukul 21.00 WIB lalu terkait dugaan pengedaran uang palsu.

Saat itu, Sekar Arum melakukan transaksi pembelian di Lippo Mall Kemang dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya berhasil lolos.

Baca Juga: Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Jakarta, Begini Kronologisnya!

Pada hari dan toko yang sama, ia mencoba melakukan transaksi lagi namun gagal karena kasir mengecek uang dengan sinar UV.

“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, saat transaksi dengan uang cash 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan pada 12 April 2025 lalu.

“Barang buktinya sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000, untuk total Rp223.500.000,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ciduk Mantan Artis Drama Kolosal yang Diduga Edarkan Uang Palsu, Total Rp223 Juta Berhasil Diamankan

Dalam penyidikan terbaru, terungkap bahwa Sekar Arum sempat memberi sumbangan senilai Rp10 juta ke Masjid Istiqlal dengan menggunakan uang palsu tersebut.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran, jadi sehari sebelum Lebaran, katanya buat masukin ke kotak amal,” kata Teddy kepada awak media pada Selasa, 15 April 2025.

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta, (ke) Masjid Istiqlal,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Terkait Uang Palsu, Ngaku Seleb Lama! Polisi Beberkan Kronologinya

Sekar Arum saat ini menjadi tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP, ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X