Curhat Soal Suami Kecanduan Judi Online, Kini Chikita Meidy Dilaporkan Balik atas Dugaan KDRT oleh Indra Adhitya

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Senin, 30 Juni 2025 | 15:25 WIB
Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy.  (Instagram/chikitameidy)
Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy. (Instagram/chikitameidy)

 

Mediapriangan.com - Rumah tangga mantan penyanyi cilik Chikita Meidy kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mengungkap masalah judi online yang menjerat suaminya, Indra Adhitya.

Kini Chikita Meidy justru dilaporkan ke polisi oleh Indra Adhitya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh sang suami, Indra Adhitya, yang juga menyeret salah satu anggota keluarga Chikita Meidy berinisial AK.

Baca Juga: Insiden Juliana Marins di Rinjani, Menhut Bakal Evaluasi SOP Pendakian: Akan Ada Gelang RFID dan Posko Lebih Rapat

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Indra, Raidon Anom. Ia menyatakan bahwa laporan telah diterima dan telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Laporannya sudah diterima. Kami melaporkan terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga,” kata Raidon, Minggu, 29 Juni 2025.

Raidon juga mengonfirmasi bahwa laporan ditujukan kepada dua orang.

Baca Juga: Naik Gunung Bukan Seperti ke Mal, Menteri Kehutanan Raja Juli Ingatkan Butuh Edukasi dan Persiapan Sebelum Mendaki

“Laporan kami ditujukan kepada dua orang, inisial CC dan AK, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Indra Adhitya secara langsung mengungkap kepada wartawan bahwa keluarga dari pihak istrinya ikut terlibat dalam konflik internal mereka.

“Ya, ada keterlibatan dari pihak keluarga,” ujar Indra singkat saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Wajib Tonton! 12 Film Mancanegara Tayang Juli 2025, Mulai dari Aksi DC-Marvel, Anime Jepang, hingga Horor Korea

Sebelum laporan ini muncul, konflik rumah tangga mereka sempat menjadi konsumsi publik setelah Chikita mengunggah curhatan emosional di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X