Menurut data LMKN, penghimpunan royalti tahun 2024 mencapai Rp77,15 miliar, melonjak dari Rp19,86 miliar pada 2021. Tahun 2025, targetnya dinaikkan menjadi Rp126 miliar.
Baca Juga: Pasha Ungu Ungkap Aturan Main LMKN Soal Royalti Musik dan Imbau Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal
Namun, tanpa pembenahan sistem dan aturan yang jelas, potensi resistensi dari pelaku usaha dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti semakin besar.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan untuk duduk bersama menyusun regulasi yang adil, transparan, dan dapat diterima semua pihak, agar tujuan awal perlindungan hak cipta benar-benar terwujud.***
Artikel Terkait
Viral Resto Mendadak Hening Diduga Hindari Royalti Lagu, Pengunjung Serasa Kembali ke Era Radio Jadul
Menkumham Tegaskan Royalti Lagu Bukan Pajak, Negara Tak Terima Uang Seperti Kasus Mie Gacoan di Bali
Struk Makan Viral Cantumkan Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu, Warganet Ramai Protes
Viral Isu LMKN Tagih Royalti Hotel di Mataram Gara-Gara TV di Kamar, Publik Ramai Beri Tanggapan
Keluar dari WAMI, Tompi Bongkar Kekecewaan soal Royalti Lagu, Jawaban LMK Dinilai Tak Masuk Akal Sehat
Heboh! Pengusaha Hotel Disomasi LMKN Bayar Royalti, Padahal Cuma Putar Suara Burung Hidup di Lobi
Buntut Kisruh Royalti Ari Lasso, Menkumham Sepakat Audit WAMI dan Singgung Isu Transparansi yang Ramai Dibicarakan
Heboh! Ari Lasso Desak Audit WAMI, Menkum Dukung, LMK Klaim Audit Rutin Tapi Isu Royalti Masih Mengguncang