Royalti Lagu Bikin Panas Industri Musik, Musisi dan Pelaku Usaha Tuntut Aturan Jelas dan Transparan

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

Menurut data LMKN, penghimpunan royalti tahun 2024 mencapai Rp77,15 miliar, melonjak dari Rp19,86 miliar pada 2021. Tahun 2025, targetnya dinaikkan menjadi Rp126 miliar.

Baca Juga: Pasha Ungu Ungkap Aturan Main LMKN Soal Royalti Musik dan Imbau Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal

Namun, tanpa pembenahan sistem dan aturan yang jelas, potensi resistensi dari pelaku usaha dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti semakin besar.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan untuk duduk bersama menyusun regulasi yang adil, transparan, dan dapat diterima semua pihak, agar tujuan awal perlindungan hak cipta benar-benar terwujud.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X