Akhirnya, seorang ustaz bertindak sebagai wali hakim dalam prosesi pernikahan mereka.
Namun, hakim menilai wali tersebut tidak sah secara hukum agama maupun negara.
“Wali nikahnya bukan dari keluarga dan juga bukan wali hakim yang diakui berdasarkan undang-undang,” jelas Suryana.
3. Keabsahan Pernikahan Secara Agama
Karena wali nikah dinyatakan tidak sah, keabsahan akad nikah Rizky dan Mahalini secara agama pun dipertanyakan.
Hal ini berdampak pada ditolaknya permohonan isbat nikah dan anjuran untuk mengulang prosesi pernikahan agar sah di mata hukum agama dan negara.
Pernikahan Harus Diulang
Dengan ditolaknya isbat nikah ini, PA Jakarta Selatan merekomendasikan agar pasangan Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan ulang akad nikah mereka.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pernikahan diakui secara sah.
“Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan sah menurut agama serta negara, solusinya adalah menikah ulang,” tegas Suryana.
Keputusan ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mematuhi semua syarat rukun nikah sesuai aturan agama dan hukum negara.
Bagi Rizky Febian dan Mahalini, langkah selanjutnya adalah menyempurnakan pernikahan mereka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. ***