Isbat Nikah Rizky Febian-Mahalini Ditolak, Ini 3 Alasan yang Membuat Pasangan Artis Ini Harus Menikah Ulang

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 07:35 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta.   (Instagram.com/@rizkyfbian)
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. (Instagram.com/@rizkyfbian)

Mediapriangan.com - Pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan. Permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024.

Keputusan ini membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 berpotensi harus diulang demi memenuhi ketentuan hukum agama dan negara.

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta.

Baca Juga: Pria Viral Mirip Nicholas Saputra, Menang Kontes dan Masuk Daftar Sosok Mirip Artis Indonesia, Cek Siapa Saja

Meski telah mengunggah potret mereka dengan buku nikah, pengajuan isbat diperlukan untuk memastikan pernikahan tersebut diakui secara hukum.

Namun, permohonan ini justru ditolak setelah melalui pemeriksaan majelis hakim.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran terhadap rukun nikah.

Baca Juga: Baim Wong Siap Ungkap Dugaan Selingkuh Paula Verhoeven di Sidang Cerai, 4 Artis Ini Malah Bungkam Soal Perceraian

Berikut tiga alasan utama yang membuat permohonan mereka ditolak.

1. Rukun Nikah Tidak Terpenuhi

Suryana mengungkapkan bahwa ada salah satu syarat rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam akad pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Hal ini menjadi dasar utama penolakan isbat nikah tersebut.

2. Masalah Wali Nikah Mahalini

Salah satu persoalan yang mencuat adalah terkait wali nikah Mahalini.

Setelah menjadi mualaf, Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat dalam agama Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X