Mediapriangan.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi ternama Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Andri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
Baca Juga: Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba, Langkah Tegas Pemerintah bersama Polri
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.
Sopir tersebut, yang berinisial ADK (42), sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan narkotika dari ADK.
"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Setelah mengembangkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.