Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman yang dapat membuatnya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.***