entertainment

Kronologi Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Pilih Bungkam dan Lewat Pintu Belakang Saat Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

Selasa, 4 Maret 2025 | 22:05 WIB
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. (Instagram.com/adisyah_reza)

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman yang dapat membuatnya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Tags

Terkini