Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman yang dapat membuatnya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ngamuk, Siap Robohkan Rumah Vadel yang Diduga Hasil Renovasi Pakai Uang Lolly Rp450 Juta!
Lolly Blak-blakan di BAP, Nikita Mirzani Ngaku Sakit Hati, Sebagai Ibu, Aku Nggak Kuat Dengar Pengakuannya!
Laura Meizani alias Lolly Muncul di Vlog Nikita Mirzani, Curhat Soal Konflik dan Ngaku Kini Sadar Betapa Sayangnya Mimi
Plot Twist! Razman Arif Nasution Siap Laporkan Anak Nikita Mirzani atas Dugaan Aborsi, Padahal Dulu Mau Adopsi
Nikita Mirzani Tersangka! Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare, Uang Tutup Mulut Rp5 M, hingga Pemeriksaan Polisi
Nikita Mirzani Tersangka Lagi! Deretan Kasus Hukum yang Bikin sang Artis Dijuluki ‘Si Kebal Hukum’, Bakal Bebas Lagi?