Kronologi Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Pilih Bungkam dan Lewat Pintu Belakang Saat Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Selasa, 4 Maret 2025 | 22:05 WIB
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.   (Instagram.com/adisyah_reza)
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. (Instagram.com/adisyah_reza)

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman yang dapat membuatnya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X