Mediapriangan.com - Kasus yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys dan Nikita Mirzani kini telah memasuki babak baru.
Setelah melalui proses hukum, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akhirnya resmi ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penahanan Nikita Mirzani ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Saat ini, keduanya dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi penahanan tersebut, Reza Gladys menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.
"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News, Rabu 5 Maret 2025.
"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tambahnya.
Julianus menegaskan bahwa kliennya hanya ingin pihak berwajib menegakkan hukum dengan adil dan sesuai prosedur agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Hanya klien kami mengharapkan agar penyelenggara negara dalam hal ini penyidik dari cyber Polda Metro Jaya melaksanakan hukum normatif sebagaimana hukum acara yang diacu dalam undang-undang no.881."
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyidik, Reza pun memberikan penghargaan terhadap langkah hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.