Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys! Bukti Transfer hingga 13 Saksi, Begini Fakta Terbaru di Medsos!

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:44 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan).  (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys tengah ramai diperbincangkan publik.

Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam perkara ini, menambah deretan kasus hukum yang pernah menimpanya.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang membenarkan status tersangka Nikita Mirzani dalam kasus ini.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Lagi! Deretan Kasus Hukum yang Bikin sang Artis Dijuluki ‘Si Kebal Hukum’, Bakal Bebas Lagi?

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka! Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare, Uang Tutup Mulut Rp5 M, hingga Pemeriksaan Polisi

Bukti dari Saksi hingga Barang Digital

Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tegas Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Secara rinci, Ade Ary menyebut alat bukti itu antara lain keterangan saksi hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," sebutnya.

Baca Juga: Kronologi Royalti Lagu Bilang Saja, Ari Bias Keberatan, Agnez Monica Kena Denda Rp1,5 M, hingga HWG Ikut Terseret!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X