Proses penyidikan terhadap Lesti dilakukan berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apabila terbukti bersalah, penyanyi sekaligus istri dari aktor Rizky Billar ini dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Hingga kini, pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan hukum tersebut.***