Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain nominal tuntutan, dijelaskan pula bahwa Keenan mempermasalahkan 31 dari 309 penampilan Vidi yang membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai kesempatan.
Secara rinci, tuntutan Keenan terdiri dari Rp10 miliar atas dua pelanggaran pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar atas 29 pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2024.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka putusan pengadilan bisa bersifat eksekutorial, yang berarti dapat langsung dieksekusi secara hukum.
“Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial,” tutup Minola.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama dalam isu penghargaan terhadap hak cipta lagu di tengah industri musik Indonesia yang terus berkembang. ***