Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M, Rumah Jadi Jaminan Akibat Royalti Lagu Nuansa Bening

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Rabu, 4 Juni 2025 | 21:41 WIB
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening.  (Instagram/vidialdiano)
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening. (Instagram/vidialdiano)

Mediapriangan.com - Perseteruan antara musisi Vidi Aldiano dan pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution, kini memasuki babak hukum.

Lagu yang sempat Vidi populerkan kembali pada 2008 itu ternyata berbuntut panjang, dengan gugatan senilai Rp24,5 miliar yang kini diajukan oleh pihak Keenan.

Lagu Nuansa Bening sendiri pertama kali dirilis Keenan pada 1978, sementara versi Vidi hadir dalam format remake.

Baca Juga: Polemik Nuansa Bening Memanas, Anak Keenan Nasution Sindir Etika Vidi Aldiano dan Ungkap Kejanggalan Kredit Lagu

Namun, menurut pihak Keenan, tidak ada komunikasi atau kesepakatan memadai antara kedua pihak terkait hak cipta dan royalti lagu tersebut.

Keenan bahkan menyebut pernah mencoba menghubungi manajemen Vidi sejak 2024. Namun, ia hanya ditawari kompensasi sebesar Rp50 juta.

Tawaran tersebut ditolaknya dengan alasan kurang menghargai karya dan penciptanya.

Baca Juga: Anak Keenan Nasution Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Royalti Nuansa Bening yang Dinyanyikan Vidi Aldiano

Akhirnya, Keenan menggandeng kuasa hukum Minola Sebayang untuk melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang,” ujar Minola dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Tak hanya menuntut kompensasi finansial, pihak Keenan juga meminta rumah milik Vidi dijadikan jaminan dalam perkara ini.

Baca Juga: Keenan Nasution Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano untuk Royalti Lagu ‘Nuansa Bening’, Ini Alasan di Baliknya!

“Kalau soal rumah, itu lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan, dia wajib bayar ganti rugi itu,” lanjut Minola.

“Kami minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan, terus dia nggak bayar putusan, kita jadi nggak ada artinya,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X