Mediapriangan.com - Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, menyampaikan unek-uneknya mewakili para musisi Tanah Air yang kini dirundung rasa cemas terkait isu royalti lagu.
Keresahan ini mencuat setelah kasus hukum yang menyeret nama Agnez Mo atas pembawaan lagu “Bilang Saja” hingga divonis membayar denda Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025, Tantri dengan tegas menyuarakan kekhawatiran banyak penyanyi terhadap potensi gugatan hukum hanya karena membawakan lagu di atas panggung.
“Terima kasih untuk bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah bagi saya sebagai penyanyi yang tengah merasakan keresahan,” ujar Tantri kepada media, dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa keresahan tersebut tidak hanya dirasakan dirinya, melainkan juga dirasakan banyak penyanyi lain di Indonesia.
“Mungkin saya mewakili para penyanyi yang takut untuk membawa lagu (orang lain) di pertunjukan musik,” ucapnya.
Baca Juga: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M, Rumah Jadi Jaminan Akibat Royalti Lagu Nuansa Bening
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tantri dan sejumlah pelaku seni mendapatkan penjelasan terkait sistem pembayaran royalti yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi.
“Hari ini telah ditentukan, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan mendistribusikan,” jelas Tantri.
LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif selama ini menjadi penghubung antara pencipta lagu dan penyelenggara acara untuk mengelola dan menyalurkan hak royalti secara adil.
Namun, belum meratanya pemahaman atas aturan ini membuat banyak musisi berada di posisi rentan.
Tantri tak ragu menyebut bahwa kondisi industri musik nasional saat ini tengah berada dalam titik yang mengkhawatirkan.