DPR Bela Agnez Mo soal Tuntutan Rp1,5 Miliar Lagu Bilang Saja, Putusan Hakim Dinilai Langgar UU Hak Cipta

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:45 WIB
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja.  (Instagram/agnezmo)
Potret penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram/agnezmo)

Mediapriangan.com - Polemik tuntutan hukum terhadap penyanyi Agnez Mo atas penggunaan lagu Bilang Saja terus menuai perhatian publik.

Dalam kasus ini, Agnez Mo digugat pencipta lagu Ari Bias dan dijatuhi putusan untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Agnez Mo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut patut dipertanyakan dan diduga menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Agnez Mo dan Musisi VISI Gercep Datangi Kementerian Hukum, Bahas Hak Cipta dan Tepis Isu Jadi Tandingan AKSI!

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus ini digelar secara tertutup dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, serta perwakilan dari pihak Agnez Mo, yakni Wawan. Turut hadir pula musisi Tantri Syalindri dari band Kotak.

Salah satu poin hasil RDPU menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan putusan terhadap Agnez Mo tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum Usai Didenda Rp1,5 M ke Ari Bias, Bahas Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ada Langkah Baru?

Komisi III pun mendesak Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan surat edaran sebagai panduan resmi bagi para hakim dalam menerapkan aturan hukum terkait hak cipta secara konsisten dan adil.

Dalam keterangannya, perwakilan Agnez Mo, Wawan, menegaskan bahwa Agnez tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya,” katanya.

Baca Juga: Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 M Usai Nyanyikan Lagu ‘Bilang Saja’ Tanpa Izin Ari Bias, Ahmad Dhani Ngaku Dicuekin Setahun!

Ia pun berharap proses hukum ini dapat memberikan hasil yang baik, tidak hanya bagi Agnez, tetapi juga demi perlindungan seluruh pelaku industri hiburan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X