Mediapriangan.com - laporan dari artis Nikita Mirzani resmi dimulai pada Rabu, 25 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama putri sulung Nikita Mirzani, LM, sebagai korban dalam dugaan tindakan asusila dan aborsi.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan lebih dari 10 saksi untuk memperkuat posisi hukum kliennya dalam menghadapi proses peradilan terhadap Vadel.
“Banyak (saksi), saya tahu semua karena saya yang cari kan, lebih (dari 10), kalau saksi banyak sekali,” ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasar, Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Fahmi juga menyampaikan bahwa seluruh saksi dari pihaknya telah terdaftar dan kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para saksi ini nantinya akan hadir langsung di persidangan sebagai saksi fakta.
“Saksi-saksi fakta itu sudah saya daftarkan ke LPSK, di bawah perlindungan LPSK, nanti mereka (LPSK) yang bawa,” jelas Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa semua individu yang sebelumnya memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan akan dihadirkan kembali di pengadilan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Semua saksi yang pernah di Polres Jaksel, semuanya akan didatangkan ke PN Jakarta Selatan sebagai saksi pengadilan, itu prosesnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengungkap bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah fakta hukum yang memperkuat tuduhan terhadap Vadel Badjideh.