Langkah penghentian transaksi ini, lanjut PPATK, diterapkan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data dari perbankan yang diterima pada Februari 2025.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tandasnya.***