entertainment

Royalti Lagu Bikin Panas Industri Musik, Musisi dan Pelaku Usaha Tuntut Aturan Jelas dan Transparan

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

Mediapriangan.com - Isu royalti lagu kembali mengguncang industri musik Indonesia. Dalam dua pekan terakhir, sejumlah kafe dan restoran memilih mematikan musik karena takut terkena kewajiban membayar royalti yang aturan dan prosedurnya dinilai masih membingungkan.

Situasi ini memunculkan desakan dari musisi hingga pelaku usaha agar regulasi diperjelas, transparansi pembayaran ditingkatkan, dan pengelolaan royalti dibenahi.

Polemik bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mewajibkan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.

Baca Juga: 5 Teknik Pernapasan Ampuh Usir Stres, dari Pursed Lip hingga Alternate Nostril Breathing

Agnez Mo menegaskan urusan izin dan royalti selama ini selalu ditangani penyelenggara acara.
“Izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” ujarnya.

Putusan ini mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu, sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan menghormati keputusan

Meski demikian, LMKN tetap jadi sorotan karena dianggap belum transparan dalam pelaporan dana royalti.

Baca Juga: Tak Semua Tren Harus Diikuti, Terapkan JOMO untuk Nikmati Hidup Tanpa Tekanan FOMO

Kritik makin menguat pada Maret 2025 ketika 29 musisi, termasuk Ahmad Dhani, menggugat pasal 23 UU Hak Cipta yang dianggap rancu dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti.

Dhani menyebut sistem saat ini belum mengakomodasi semua skema pertunjukan musik di lapangan.

Ketegangan berlanjut pada Agustus 2025 ketika Ari Lasso memprotes pengelolaan royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: 516 Kg Sabu Siap Edar Lewat E-Commerce dan Medsos Digagalkan Polda Metro Jaya, Nilai Capai Rp516 Miliar

Ari bahkan membebaskan lagu-lagunya diputar di kafe dan acara tanpa membayar royalti, karena kecewa pada tata kelola lembaga tersebut.

WAMI membantah adanya kesalahan nominal dan menyebut terjadi kekeliruan teknis dalam pengiriman laporan.

Halaman:

Tags

Terkini