“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Selama proses itu, Kamid menyerahkan uang hingga total Rp240 juta secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer.
Surat Palsu dan Modus Pencairan Dana
Untuk memperkuat tipuannya, Tarman menunjukkan surat-surat palsu yang seolah-olah berasal dari pihak bank resmi.
Ia membawa Kamid ke sejumlah cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri untuk meyakinkan bahwa proses pencairan dana sedang berlangsung.
“Untuk menutupinya, terdakwa Tarman menyampaikan bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun karena perlu adanya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala,” ujar JPU Nur Solikhin.
Namun janji itu tidak pernah terwujud. Transaksi fiktif itu membuat Kamid mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tarman pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Kembali Jadi Sorotan Publik
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Tarman kembali menjadi bahan perbincangan ketika kabar pernikahannya dengan mahar Rp3 miliar mencuat ke publik.
Unggahan mengenai pernikahan itu menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan mengenai masa lalunya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan praktik penipuan dengan modus investasi dan transaksi barang berharga fiktif. Jejak hukum Tarman pun kini kembali menjadi sorotan di tengah euforia pernikahan mewahnya.***