Skandal Kakek Tarman, Heboh Pernikahan dengan Mahar Rp3 Miliar, Bongkar Lagi Jejak Penipuan Samurai Rp20 Triliun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 13 Oktober 2025 | 08:36 WIB
Pernikahan Tarman dengan mahar Rp3 miliar kembali membuka jejak kasus penipuan pedang samurai senilai Rp20 triliun.   (X.com/@Alexandra)
Pernikahan Tarman dengan mahar Rp3 miliar kembali membuka jejak kasus penipuan pedang samurai senilai Rp20 triliun. (X.com/@Alexandra)

 

Mediapriangan.com - Sosok Tarman (74) tengah jadi sorotan publik setelah pernikahannya di Pacitan viral lantaran mahar mencapai Rp3 miliar. Namun, di balik kisah asmara itu, tersimpan rekam jejak hukum yang sempat menghebohkan.

Tarman ternyata pernah divonis bersalah atas kasus penipuan bernilai fantastis. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Wonogiri, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2022 dalam perkara penipuan pedang samurai senilai Rp20 triliun.

Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara berlanjut.

“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian amar putusan majelis hakim.

Baca Juga: Pendaki Ditemukan Tewas Dekat Puncak Gunung Gawalise, Evakuasi Penuh Risiko di Jalur Ekstrem Bikin Gempar Warga

Awal Mula Penipuan Pedang Samurai

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang akan dijual dengan harga fantastis.

Jaksa Penuntut Umum Nur Solikhin menjelaskan bahwa korban, Kamid, mengenal Tarman melalui seorang perantara bernama Agung Susanto.

Pertemuan awal dilakukan pada 1 Juli 2016 di Solobaru. Saat itu, Tarman menyatakan pedang tersebut akan dijual di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun. Pernyataan itu membuat Kamid tertarik untuk ikut terlibat dalam transaksi tersebut.

Baca Juga: Patrick Kluivert Gagal Antar Garuda ke Piala Dunia 2026, Statistik Tak Mampu Tutupi Luka Dua Kekalahan Beruntun

Janji Imbalan Triliunan Rupiah

Pertemuan kedua berlangsung pada 5 Agustus 2016 di Jatipuro, Karanganyar. Tarman menunjukkan pedang itu dan menyebut akan ada kolektor besar yang siap membeli.

Ia menawarkan Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X