Mediapriangan.com - Sosok Tarman (74) tengah jadi sorotan publik setelah pernikahannya di Pacitan viral lantaran mahar mencapai Rp3 miliar. Namun, di balik kisah asmara itu, tersimpan rekam jejak hukum yang sempat menghebohkan.
Tarman ternyata pernah divonis bersalah atas kasus penipuan bernilai fantastis. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Wonogiri, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2022 dalam perkara penipuan pedang samurai senilai Rp20 triliun.
Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara berlanjut.
“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian amar putusan majelis hakim.
Awal Mula Penipuan Pedang Samurai
Kasus ini bermula pada 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang akan dijual dengan harga fantastis.
Jaksa Penuntut Umum Nur Solikhin menjelaskan bahwa korban, Kamid, mengenal Tarman melalui seorang perantara bernama Agung Susanto.
Pertemuan awal dilakukan pada 1 Juli 2016 di Solobaru. Saat itu, Tarman menyatakan pedang tersebut akan dijual di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun. Pernyataan itu membuat Kamid tertarik untuk ikut terlibat dalam transaksi tersebut.
Janji Imbalan Triliunan Rupiah
Pertemuan kedua berlangsung pada 5 Agustus 2016 di Jatipuro, Karanganyar. Tarman menunjukkan pedang itu dan menyebut akan ada kolektor besar yang siap membeli.
Ia menawarkan Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.
Artikel Terkait
Manisa BBSK Siapkan Kejutan untuk Megawati Hangestri, Sosok Misterius Berpostur Tinggi Muncul di Skuad
Megawati Hangestri Jadi Penentu Kemenangan, Bank Jatim Tumbangkan TNI AU Electric 3-2 dalam Duel Super Ketat!
Raksa Budaya Santun Hari Kedua Meriah di Bungursari, Jalan Santai Warnai Perayaan HUT ke 24 Kota Tasikmalaya
PP JAPATI Gelar Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Kemerdekaan Palestina di Tasikmalaya
Petrokimia Gresik Tundukkan Rajawali O2C 3-0, Kokoh di Puncak Klasemen Final Four Livoli Divisi Utama 2025
Ratusan Alumni Ponpes Al Falah Meriahkan Reuni Akbar, Rayakan Tradisi Muka Adrahi dan Tasyakuran Asrama Pusaka