Ia memperkirakan bahwa nilai royalti dari lagu-lagu yang tidak terdaftar dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun, jumlah yang jauh lebih besar dari Dana Rp24 Miliar Tak Diklaim yang sedang menjadi perhatian publik.
Atas kondisi tersebut, LMKN mendorong pembentukan lembaga baru yang secara khusus menangani hak ekonomi lain di luar hak pertunjukan publik.
“Kami mau usulkan dari LMKN ini harus ada badan atau LMK tersendiri khusus untuk mengurusi hak ekonomi lainnya yang tidak dicakup oleh undang-undang,” tandasnya.***