entertainment

Kasasi Dicabut, Keenan Nasution Akhiri Polemik Nuansa Bening dengan Vidi Aldiano Secara Damai

Jumat, 20 Maret 2026 | 21:32 WIB
Keenan Nasution cabut kasasi Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Polemik dengan Vidi Aldiano diakhiri damai karena empati. (Instagram/keenannasution.official - vidialdiano)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Langkah mengejutkan datang dari Keenan Nasution yang memutuskan menghentikan proses hukum terkait lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat menjadi sorotan publik.

Keenan Nasution melalui kuasa hukumnya memastikan pencabutan kasasi Nuansa Bening yang sebelumnya tengah berjalan di Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyelesaian damai terhadap sengketa yang melibatkan Vidi Aldiano.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Ia menyebut empati menjadi salah satu alasan utama di balik pencabutan kasasi Nuansa Bening tersebut.

Baca Juga: Kilas Balik Perjalanan Spiritual Vidi Aldiano yang Kembali Viral Usai Wafat, Curahan Hatinya Tentang Makna Hidup

"Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana," ujar Minola sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment, pada Jumat, 20 Maret 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses diskusi internal telah dilakukan sebelum keputusan tersebut diumumkan ke publik.

"Bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar," sambungnya.

Dalam penjelasannya, Minola memastikan bahwa secara hukum, pencabutan kasasi di Mahkamah Agung tetap diperbolehkan selama belum ada putusan akhir.

Baca Juga: Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka, Ayah Ungkap Makna Doa Panjang Umur Sang Musisi

"Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," jelasnya.

"Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti. Namun, ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu," ungkapnya.

"Maka proses itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini