Kasasi Dicabut, Keenan Nasution Akhiri Polemik Nuansa Bening dengan Vidi Aldiano Secara Damai

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 20 Maret 2026 | 21:32 WIB
Keenan Nasution cabut kasasi Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Polemik dengan Vidi Aldiano diakhiri damai karena empati.     (Instagram/keenannasution.official - vidialdiano)
Keenan Nasution cabut kasasi Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Polemik dengan Vidi Aldiano diakhiri damai karena empati. (Instagram/keenannasution.official - vidialdiano)

Baca Juga: Nadin Amizah Tetap Manggung Usai Kepergian Vidi Aldiano, Ceritakan Momen Terakhir yang Menggetarkan

Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa perkara kasasi Nuansa Bening di Mahkamah Agung sebenarnya sudah terdaftar sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia.

"Maka, secara hukum tidak menyalahi aturan, walaupun tidak otomatis dihentikan," tuturnya.

"Tetapi kami sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa dari klien kami sebagai pemohon boleh mencabut dan itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kehakiman Nomor 14 Tahun 2008," imbuh Minola.

Ia juga menepis anggapan publik yang menyebut gugatan tersebut diajukan setelah wafatnya Vidi Aldiano.

Baca Juga: Ayah Vidi Aldiano Ungkap Duka, Akui Kehilangan Hiburan Sabtu Usai Kepergian sang Putra

"Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal," terangnya.

"Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal," tandasnya.

Selain itu, Minola menyebut bahwa keputusan pencabutan kasasi Nuansa Bening sepenuhnya berasal dari Keenan Nasution sebagai kliennya.

"Surat kuasa sudah kami terima, ada tiga perkara kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung. Namun, surat kuasa baru kami terima pada 19 Maret 2026 dari klien kami," jelas Minola.

Baca Juga: BCL Tulis Pesan Perpisahan untuk Vidi Aldiano, Ungkap Kenangan dan Titip Salam untuk Ashraf

"Setelah mendapatkan surat kuasa maka kami akan membuat surat permohonan pencabutan kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Mahkamah Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan," sambungnya.

Dengan langkah ini, Keenan Nasution berharap polemik Nuansa Bening yang melibatkan Mahkamah Agung dapat berakhir tanpa memperpanjang konflik.

"Sekali lagi, ini bukan masalah personal tetapi ini masalah hak ekonomi, hak moral yang diperjuangkan klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai," sebut Minola.

"Pencabutan kasasi ini semua dilakukan dengan ikhlas dan sukarela oleh klien kami," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X