Digugat Rp24,5 Miliar karena Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Kaget, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar!

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:27 WIB
Penyanyi Vidi Aldiano yang saat ini tersandung kasus hak cipta lagu Nuansa Bening.  (Instagram/vidialdiano)
Penyanyi Vidi Aldiano yang saat ini tersandung kasus hak cipta lagu Nuansa Bening. (Instagram/vidialdiano)

 

Mediapriangan.com - Penyanyi Vidi Aldiano harus menghadapi gugatan hukum mengejutkan senilai Rp24,5 miliar dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Gugatan itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening" yang dinyanyikan Vidi Aldiano selama belasan tahun.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

Baca Juga: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M, Rumah Jadi Jaminan Akibat Royalti Lagu Nuansa Bening

"Menurut pandangan kami memang (gugatan) tidak berdasar," ujar Yakup kepada awak media, dikutip Selasa 17 Juni 2025.

Yakup yang juga dikenal sebagai suami aktris Jessica Mila itu memilih untuk tidak mengungkapkan detail terkait argumentasi hukum mereka.

Yakup menyatakan bahwa semua akan diungkapkan dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polemik Nuansa Bening Memanas, Anak Keenan Nasution Sindir Etika Vidi Aldiano dan Ungkap Kejanggalan Kredit Lagu

"Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan. Saat ini kami belum bisa terlalu detail, karena kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Menurut Yakup, Vidi cukup terkejut mengetahui dirinya digugat. Apalagi selama ini hubungan antara Vidi dan pihak penggugat dianggap baik-baik saja tanpa konflik mencuat ke publik.

Selain itu, nominal gugatan yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai sangat tidak masuk akal oleh pihak Vidi.

Baca Juga: Anak Keenan Nasution Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Royalti Nuansa Bening yang Dinyanyikan Vidi Aldiano

"Itu bagian dari gugatan yang kami nilai tidak berdasar. Tapi ini hak warga negara untuk menggugat. Vidi cukup kaget, karena selama ini hubungannya baik," ungkap Yakup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X