Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya di Laga Timnas, Mensesneg Tegaskan Sedang Bahas Jalan Keluar dengan Kemenkum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:18 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya.  (Instagram/kemensetneg.ri)
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya. (Instagram/kemensetneg.ri)

Mediapriangan.com - Polemik mengenai kemungkinan pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku menuai perhatian publik.

Wacana ini mencuat setelah PSSI menyuarakan keberatan, mengingat kedua lagu tersebut sudah menjadi bagian penting dalam setiap laga Timnas Indonesia.

Sesuai aturan, Indonesia Raya wajib diperdengarkan sebelum pertandingan dimulai, sementara Tanah Airku kerap dinyanyikan suporter sebagai tradisi yang membangkitkan semangat di stadion.

Baca Juga: Royalti Lagu Bikin Panas Industri Musik, Musisi dan Pelaku Usaha Tuntut Aturan Jelas dan Transparan

Namun muncul pertanyaan apakah lagu kebangsaan dan lagu nasional itu bisa dikenai kewajiban royalti.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihak Istana belum mengetahui secara pasti status hukum mengenai hal tersebut.

Menurutnya, jika benar masuk kategori objek royalti, justru akan menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Pasha Ungu Ungkap Aturan Main LMKN Soal Royalti Musik dan Imbau Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal

“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pemerintah tengah mencari jalan keluar agar polemik ini tidak mengganggu aktivitas PSSI maupun timnas Indonesia.

“Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh! Ari Lasso Desak Audit WAMI, Menkum Dukung, LMK Klaim Audit Rutin Tapi Isu Royalti Masih Mengguncang

Prasetyo menilai sebaiknya ada pengaturan yang lebih proporsional mengenai pengenaan royalti untuk lagu kebangsaan.

“Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X