nasional

Tim Hotman Paris Ungkap Sulit Temui Korban Pembakaran Santri, Sebut Proses Izin Berlapis Picu Tanda Tanya

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:51 WIB
Tim Hotman Paris mengaku kesulitan bertemu korban pembakaran santri karena proses izin berlapis saat berada di rumah sakit. (YouTube Podcast Denny Sumargo)

Dalam kesempatan itu, Putri Maya Rumanti menjelaskan bahwa proses izin berlapis harus dilalui sebelum akhirnya memperoleh akses menemui korban.

“Kami harus nunggu, yang jaga izin dulu itu pertama yang di depan. Kemudian yang kedua, saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan nunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan,” tutur Putri.

Ia juga mengaku sempat memperlihatkan pesan WhatsApp dari Ketua Komisi III DPR RI kepada petugas yang berjaga.

“Saya tunjukkan isi WA Pak Habib ke Polisi yang jaga, lalu beliau berkomunikasi entah dengan siapa saya enggak tahu. Akhirnya menunggu lagi, menunggu pendamping memberikan izin,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Masuk Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Setelah melewati proses izin berlapis, persoalan belum sepenuhnya selesai. Tim Hotman Paris disebut hampir tidak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan dan semula hanya diizinkan bertemu korban di luar kamar.

“Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.

“Namanya rumah sakit, enggak mungkin kami minta tolong dirapikan, kan enggak mungkin. Ya udah, kita tahu kondisinya rumah sakit,” sambungnya.

Saat akhirnya memasuki ruang perawatan, Putri Maya Rumanti melihat salah satu korban sedang bercanda, sementara korban lainnya menjalani perawatan medis berupa infus dan pembersihan luka.

Baca Juga: TPID Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Mitigasi El Nino, Bank Indonesia Fokus Jaga Inflasi Daerah

“Jujur saya merasakan ada sedikit kejanggalan menurut kami, kenapa harus melalui lapis-berlapis pemeriksaan ini. Kan ini korban,” tambahnya.

Kasus korban pembakaran santri bermula dari insiden kebakaran di salah satu ruangan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW pada 13 Desember 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga santri menjadi korban, yakni SS, SAH, dan ADR.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Tengah, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu MR yang merupakan senior korban dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW yang diduga lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.***

Halaman:

Tags

Terkini