Mediapriangan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis lima sirup obat yang ditarik peredarannya.
Sebelumnya BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Hasilnya, terdapat lima merk sirup obat yang disebut memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Terinspirasi Hadits, Siswi MAN 2 Tasikmalaya Lakukan Penelitian Manfaat Sayap Lalat
Berikut lima nama sirup obat yang ditarik peredarannya, dikutip dari laman pom.go.id.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A, Kemasan dus, botol @60 ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pilkada Tidak Langsung, Terobosan Yang Solutif
Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.