BPOM menjelaskan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar di masyarakat saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan.***
Artikel Terkait
Cacar Monyet Pertama di Indonesia Terdeteksi, Jubir Kemenkes Sebut Pria Di DKI
Menuju Masyarakat Bugar Dan Sehat, KORMI Bangun Kerjasama Dengan Kemenkes
Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Sementara Penggunaan Obat Bentuk Sirup pada Anak
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Perketat Penggunaan Obat Jenis Sirup, Kecuali Kritis
Kabupaten Tasikmalaya Aman, Belum Ada pasien Dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal