Cara Mudah Pakai Set Top Box, Menikmati Siaran TV Digital Dengan STB Bersertifikasi Kominfo, Ini Dia Mereknya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 5 November 2022 | 08:46 WIB
Pemerintah telah menghentikan siaran TV analag sejak 2 November 2022. Kini masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital harus menggunakan Set Top Box. (Tangkapan layar Instagram.com/@ditjenppi.kominfo)
Pemerintah telah menghentikan siaran TV analag sejak 2 November 2022. Kini masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital harus menggunakan Set Top Box. (Tangkapan layar Instagram.com/@ditjenppi.kominfo)

Mediapriangan.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki TV analog untuk menggunakan set top box untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Hal tersebut lantaran pemerintah telah menghentikan siaran TV analag sejak 2 November 2022. Kini masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital harus menggunakan Set Top Box.

Set Top Box sendiri merupakan alat yang berfungsi untuk membantu TV menangkap siaran TV digital yang kualitas lebih bagus dibandingan dengan siaran analog.

Baca Juga: Google Rayakan 'Hadiah Berharga', Warisan Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad, yang Tak Pernah Punah

Bagi pengguna TV analog atau TV tabung tak perlu khawatir karena dengan Set Top Box (STB), tetap dapat menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli perangkat TV baru.

Berikut ini cara memasang STB dengan mudah, untuk dapat menikmati siaran TV digital, dilansir mediapriangan dari berbagai sumber.

Cara Pakai Set Top Box untuk TV Analog

1. Pastikan STB yang akan digunakan telah bersertifikasi Kominfo.

2. Buka kemasan STB, satu paket kemasan terdiri dari remote control, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.

Baca Juga: Menonton Film Horor Bermanfaat Bagi Kesehatan, Kok Bisa?

3. Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB.

4. Pasangkan kabel RCA di TV yang terhubung ke STB.

5. Nyalakan TV dan STB.

6. Masuk ke setting dan pilih HDMI. Jika tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X