Bupati Ciamis Melantik 378 PPPK, Sebagai Langkah Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Kabupaten Ciamis

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 1 Maret 2024 | 16:43 WIB
Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya secara resmi melantik 378 orang PPPK di Ling kup Pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 29 Februari 2024.   (Prokopim Ciamis)
Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya secara resmi melantik 378 orang PPPK di Ling kup Pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 29 Februari 2024. (Prokopim Ciamis)

 

 

 

 

Mediapriangan.com - Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya secara resmi melantik 378 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Kamis, 29 Februari 2024.

Pelantikan ini dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis dengan tujuan untuk optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis formasi tahun 2023.

Dalam pidatonya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan apresiasi kepada 378 PPPK yang telah dilantik pada hari ini. Beliau mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih.

Baca Juga: Bupati Ciamis Hadiri Pisah Sambut Dandim 0613/Ciamis, Kontinuitas Sinergi dan Kolaborasi di Kabupaten Ciamis

“Atas nama pribadi dan pemerintahan Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada para bapak ibu yang telah dilantik pada hari ini," ujar Bupati.

Dia tidak lupa untuk mengingatkan tentang perjalanan dan usaha yang telah dilakukan oleh bapak ibu semua, dari 2.500 pendaftar PPPK, hanya 378 yang saat ini dilantik. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan baik.

"Penantian yang panjang ini adalah awal dari perjalanan baru bagi bapak ibu semua. Jangan sia-siakan momen ini, karena Anda semua adalah tulang punggung Pemerintahan Kabupaten Ciamis," tambahnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Ciamis Resmikan Masjid Al Marjani di Dusun Mulyajaya Desa Cisaga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis

Bupati menegaskan bahwa hari ini tidaklah menjadi akhir dari perjuangan, melainkan awal dari dedikasi untuk melayani masyarakat dengan baik.

"Jadilah pelayan masyarakat yang terbaik. Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk mengabdi pada masyarakat, bukan sebaliknya," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X