Bawaslu Kabupaten Garut Segera Investigasi Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Dukungan Politik di Pilkada 2024

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 September 2024 | 15:37 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi yang bertanggung jawab di Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).   (Istimewa)
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi yang bertanggung jawab di Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). (Istimewa)

 

Mediapriangan.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut segera mengambil langkah cepat setelah munculnya kabar mengenai dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati pada Pilkada 2024.

Informasi tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Garut dan langsung menjadi perhatian serius, yang kemudian direspons dengan menggelar rapat pleno untuk menelusuri kebenaran dari laporan ini.

Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi yang bertanggung jawab di Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mengecek validitas informasi ini.

Baca Juga: Langkah HMI Jaga Netralitas ASN dan Aparat Keamanan, KPU Garut Serukan Komitmen untuk Pilkada 2024 yang Jujur dan Adil

"Kami akan memulai investigasi awal untuk memverifikasi dugaan keterlibatan kepala desa ini. Berdasarkan aturan yang ada, kepala desa tidak boleh secara langsung atau tidak langsung memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada," jelas Imam pada Selasa, 17 September 2024.

Regulasi yang dimaksud Imam merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis yang mendukung atau mempengaruhi pemilihan calon tertentu.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur," tambah Imam.

Baca Juga: Dua Pasangan Calon, Citra-Ino dan Ujang-Dadang Resmi Mendaftar di KPU Pangandaran untuk Peserta Pilkada 2024

Saat ini, Bawaslu Garut sedang merancang langkah-langkah lanjutan untuk menangani kasus tersebut.

Bawaslu juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin netralitas kepala desa dan pihak lainnya selama proses Pilkada.

"Kami baru berada di tahap awal, tetapi kami berkomitmen penuh untuk menjaga agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil," tutup Imam.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Ciamis Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024, Upaya Antisipasi Potensi Pelanggaran

Tindakan cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Garut ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X