Debat Pasangan Calon dalam Kampanye Pilkada 2024, Menggali Lebih Dalam Fenomena Kotak Kosong dan Tanggapan KPU

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:19 WIB
Tanggapan KPU tentang fenomena kotak kosong, khususnya dalam debat pasangan calon Pilkada 2024, mencakup Eri Cahyadi dan Armuji yang akan melawan kotak kosong.   (Instagram.com/@eriarmujiofficial)
Tanggapan KPU tentang fenomena kotak kosong, khususnya dalam debat pasangan calon Pilkada 2024, mencakup Eri Cahyadi dan Armuji yang akan melawan kotak kosong. (Instagram.com/@eriarmujiofficial)

 


Mediapriangan.com - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung dan akan berakhir dengan pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 November 2024.

Salah satu metode kampanye yang dinanti di setiap daerah adalah debat antar pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), atau Pemilihan Walikota (Pilwali).

Debat antar pasangan calon dalam kampanye Pilkada bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan secara bijak.

Baca Juga: Calon Bupati Batang Fauzi Fallas, Paparkan Program untuk Membangun Kabupaten Batang Jika Terpilih di Pilkada 2024

Namun, bagaimana jika hanya ada satu pasangan calon di daerah tertentu, tanpa lawan debat?

Situasi tersebut kemungkinan besar akan terjadi pada Pilwali Surabaya 2024, di mana pasangan calon tunggal, Cahyadi-Armuji, akan menghadapi kotak kosong dalam debat.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satrio, mendesak KPU Surabaya untuk menyediakan empat kursi, dua di antaranya untuk kotak kosong, sebagai bagian dari sosialisasi.

“Demokrasi harus memberikan pilihan. Monopoli tidak dapat diterima,” ujar Heru di Kantor KPU Surabaya pada 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Kampanye Pilkada 2024, Pjs Bupati Tasikmalaya Tekankan Pentingnya Netralitas ASN

Ia juga menilai bahwa munculnya calon tunggal adalah hasil dari kegagalan partai politik dalam proses kaderisasi di tengah aliran dana politik yang terus berlanjut.

Merespon usulan ini, Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung masukan tersebut. Namun, petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat terkait debat belum diterima.

“Hingga saat ini, juknis pelaksanaan debat belum ada, tapi kami akan meneruskan masukan dari MAKI kepada pimpinan,” jelas Soeprayitno.

Baca Juga: KPU Setujui Rano Karno Tambah Nama 'Si Doel' di Surat Suara Pilkada Jakarta, Tanda Pemilu Kini Perlu Daya Tarik Artis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X