Raih Nilai Tertinggi di Jawa Barat, Kabupaten Ciamis Sabet Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik 2024

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 5 Desember 2024 | 19:10 WIB
Sekda Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi menerima penghargaan atas penyelenggaraan pelayanan publik terbaik di Jawa Barat, pada Rabu, 4 Desember 2024.   (Prokopim)
Sekda Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi menerima penghargaan atas penyelenggaraan pelayanan publik terbaik di Jawa Barat, pada Rabu, 4 Desember 2024. (Prokopim)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan atas penyelenggaraan pelayanan publik terbaik di Jawa Barat, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Kabupaten Ciamis berhasil memperoleh nilai 96,21 poin, menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dalam kategori Zona Hijau dan Kategori A.

Dari total 583 instansi di Indonesia yang dinilai, hanya 411 instansi (70,70%) yang masuk zona hijau, menunjukkan keunggulan Kabupaten Ciamis dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Baca Juga: Pj Bupati Ciamis Budi Waluya Apresiasi Pilkada 2024 yang Aman dan Tertib dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara

Prestasi ini mengukuhkan konsistensi Kabupaten Ciamis dalam mempertahankan status zona hijau sejak 2018, sekaligus meraih penghargaandari Ombudsman RI, dengan nilai tertinggi di Jawa Barat.

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT, yang mewakili Penjabat Bupati Ciamis.

Ia hadir bersama Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan perwakilan unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian.

Baca Juga: Desa Tanjungsari Melangkah ke Tahap Akhir Verifikasi P2WKSS Jabar 2024, Pj Bupati Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan

Acara penganugerahan berlangsung di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, dan dihadiri oleh anggota Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, serta pejabat lainnya.

Penilaian oleh Ombudsman RI dilakukan dengan metode kuantitatif yang melibatkan wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen pendukung.

Fokus utama evaluasi mencakup pemenuhan standar pelayanan, sarana-prasarana, kompetensi pelaksana layanan, dan sistem pengelolaan pengaduan.

Baca Juga: Apresiasi Dedikasi Korpri, PJ Bupati Ciamis Budi Waluya Serahkan Uang Kadeudeuh di Keraton Selagangga

Langkah ini bertujuan untuk mencegah maladministrasi dan mendorong peningkatan kualitas layanan di tingkat pusat maupun daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X