Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp54 Juta, Wagub Giri Prasta Janji Evaluasi dan Sesuaikan dengan Keuangan Daerah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 9 September 2025 | 12:44 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali.  (Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait tunjangan rumah hingga kendaraan milik para pejabat DPRD Bali. (Instagram.com/@inyomangiriprasta_official)

Mediapriangan.com - Polemik besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kembali menjadi sorotan publik.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan hak keuangan berupa tunjangan rumah dan transportasi tetap diberikan, namun nilainya sedang dievaluasi agar sesuai kemampuan anggaran daerah.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa pemberian tunjangan harus berlandaskan regulasi. Ia menambahkan, penyesuaian bisa saja dilakukan jika kondisi keuangan daerah mengharuskannya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Sindir Tukin Kemenkeu 300 Persen, Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Gaji Lembaga Negara

"Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi," ujar Giri di Kantor Gubernur Bali, Senin 8 September 2025.

"Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri," imbuhnya.

Meski menegaskan hak anggota dewan tidak akan dicabut, Giri menyebut besarannya akan menyesuaikan kemampuan fiskal Bali.

Baca Juga: Mayoritas PAC PDIP Kebumen Usulkan Mbak Pinka, Putri Puan Maharani, Jadi Kandidat Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

"(Tunjangan perumahan dan transportasi) saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap (karena) akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, mengakui adanya kemungkinan penurunan nilai tunjangan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

"(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kan kita akan publikasikan," ungkap Dewa.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta untuk Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan yang Gugur Saat Bertugas

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, Ketua DPRD Bali saat ini menerima tunjangan rumah sebesar Rp54 juta per bulan. Wakil ketua menerima Rp45,5 juta, sedangkan anggota dewan mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.

Selain itu, setiap anggota DPRD berhak atas tunjangan transportasi Rp24 juta per bulan yang mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X