"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.
Dalam perkara pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau tersebut, RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Aparat masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kaitan antara postingan puitis yang beredar dan dugaan perencanaan sebelum aksi terjadi.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pesantren Ramadan Kabupaten Ciamis 1447 H Dibuka, Bupati Soroti Tantangan Era Digital dan Pembinaan Pelajar
Mohamad Feriadi Soeprapto Sabet Indonesia Best CEO 2025, Bukti Kepemimpinan JNE di Tengah Ketidakpastian Global
Jakarta Popsivo Polwan Tembus Final Four Proliga 2026, Ketajaman Megawati Hangestri Dipertanyakan
Sampah Bisa Bayar PBB, Bupati Herdiat Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah di Tarling Rancah Ciamis
Pegiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Pelanggaran Lahan Kompensasi PT BSI, Satgas PKH Didesak Turun Tangan
Klasemen Proliga 2026 putri terbaru, Jakarta Popsivo Polwan Segel Final Four Usai Tekuk Medan Falcons