Postingan Puitis Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Ungkap Cinta Ditolak

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:33 WIB
Menyoroti kasus pembacokan seorang mahasiswi di kampus UIN Suska Riau yang tengah viral di medsos. (Instagram.com/@unikinfold)
Menyoroti kasus pembacokan seorang mahasiswi di kampus UIN Suska Riau yang tengah viral di medsos. (Instagram.com/@unikinfold)

"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.

Dalam perkara pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau tersebut, RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Aparat masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kaitan antara postingan puitis yang beredar dan dugaan perencanaan sebelum aksi terjadi.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X