Pegiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Pelanggaran Lahan Kompensasi PT BSI, Satgas PKH Didesak Turun Tangan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:52 WIB
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran lahan kompensasi PT BSI disorot pegiat anti korupsi, Satgas PKH diminta segera bertindak. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran lahan kompensasi PT BSI disorot pegiat anti korupsi, Satgas PKH diminta segera bertindak. (Dok. Istimewa)



BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Aktivitas tambang emas Tumpang Pitu yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI) kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya mencuat isu peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini kelompok pegiat anti korupsi menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tata batas lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.

Kelompok pegiat anti korupsi yang dikoordinatori Ance Prasetyo mengaku telah menelaah sejumlah dokumen legalitas PT BSI, perusahaan pengelola tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Dari hasil penelusuran tersebut, mereka menemukan indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tata batas lahan kompensasi.

Baca Juga: Pendaki Gunung Ijen Selamat usai Hilang, Operasi SAR Banyuwangi Ungkap Fakta Baru di Kawah Ijen

Diduga Melampaui Batas Waktu

Mengacu pada Permenhut P.16/2014, PermenLHK P.50/2016, serta PermenLHK P.27/2018, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diwajibkan menyelesaikan tata batas lahan kompensasi dalam rentang waktu 120 hingga 180 hari sejak keputusan penunjukan diterbitkan.

Namun, menurut Ance, fakta di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan signifikan.

Untuk lahan kompensasi di Bondowoso seluas 428,6 hektare berdasarkan SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, tata batas baru dilaksanakan pada 27 April 2016. “Itu jelas melampaui tenggat maksimal 180 hari sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Koperasi Merah Putih Banyuwangi Dibentuk, Koperasi Desa Kelurahan Satukan Langkah Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Sementara di Sukabumi, lahan seluas 1.092,01 hektare berdasarkan SK.666/2017 disebut baru dilakukan tata batas pada 4 Oktober 2018. Artinya, proses tersebut memakan waktu hampir satu tahun, jauh melampaui batas 120 hari yang ditetapkan regulasi.

Ance menambahkan, pola keterlambatan serupa juga terjadi pada tahap kedua dan ketiga lahan kompensasi di Sukabumi, yang proses tata batasnya baru tuntas pada 2021 dan 2023.

“Jika proses tata batas saja diduga cacat prosedur dan melampaui ketentuan hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius,” tegasnya.

Baca Juga: Wisatawan Surabaya Alami Dugaan Pemalakan Rp150 Ribu di Bangsring Underwater Banyuwangi

Sorotan Lama soal IUP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X