Divonis Bebas di PN Medan, Amsal Sitepu Sebut Kasus Mark Up Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 1 April 2026 | 22:06 WIB
Vonis bebas Amsal Sitepu di PN Medan disebut jadi titik balik ekonomi kreatif usai kasus mark up proyek video desa. (Instagram/amalsitepu)
Vonis bebas Amsal Sitepu di PN Medan disebut jadi titik balik ekonomi kreatif usai kasus mark up proyek video desa. (Instagram/amalsitepu)

Baca Juga: Gila! Bursa Transfer Final Four Proliga 2026 Ubah Segalanya, Jakarta Pertamina Enduro Jadi Sorotan

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, ia dipercaya menggarap proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Nilai penawaran yang diajukan mencapai Rp30 juta per desa, angka yang kemudian dibandingkan dengan estimasi biaya wajar versi auditor sekitar Rp24,1 juta.

Selisih tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan kasus mark up. Namun, dalam dinamika persidangan, muncul pandangan bahwa industri kreatif tidak memiliki standar harga baku yang kaku.

Nilai sebuah karya kerap dipengaruhi konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan klien—variabel yang sulit diseragamkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Jakarta Pertamina Enduro Dikabarkan Amankan Irina Voronkova untuk Final Four Proliga 2026

Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan. Majelis hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa perbedaan nilai tersebut mengarah pada tindak pidana.

Selain membebaskan, hakim juga memerintahkan pemulihan hak Amsal Sitepu, termasuk nama baik dan martabatnya. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang kasus mark up yang sempat membayangi kariernya.

Kini, perhatian beralih pada dampak yang lebih luas. Putusan ini dinilai bisa menjadi preseden penting bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya—bahwa kreativitas dan nilai karya tidak selalu bisa diukur dengan standar angka semata, selama tidak ada niat melanggar hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X