Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Wafat di Usia 81 Tahun, Ini Profil, Pendidikan dan Jejak Kariernya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 September 2026 | 21:17 WIB
Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan wafat di usia 81 tahun. Ia meninggalkan jejak panjang sebagai birokrat hingga memimpin Jawa Barat. (Instagram.com/diskominfobdg)
Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan wafat di usia 81 tahun. Ia meninggalkan jejak panjang sebagai birokrat hingga memimpin Jawa Barat. (Instagram.com/diskominfobdg)

Awal Karier dari Camat Cimarga

Karier pemerintahan Danny Setiawan mulai tercatat ketika ia dipercaya menjadi Camat Cimarga, Kabupaten Lebak, pada 1968.

Setelah itu, ia menjalankan penugasan sebagai Wakil KPS Ransiki di Kabupaten Manokwari, Irian Barat.

Pengalaman di pemerintahan daerah berlanjut ketika Danny menjabat Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Lebak pada periode 1977 hingga 1984.

Karier Danny kemudian berkembang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Jawa Barat, Kepala Biro Keuangan, serta Kepala Biro Pembangunan Daerah.

Pada 1994 hingga 1997, Danny Setiawan dipercaya menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Arief Arseha Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Tasikmalaya

Puncak Karier Danny Setiawan di Jawa Barat

Perjalanan panjang Danny Setiawan sebagai birokrat kemudian membawanya ke posisi tertinggi di pemerintahan Jawa Barat.

Pada periode 2003 hingga 2008, Danny Setiawan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Saat memimpin provinsi tersebut, ia didampingi Nu'man Abdul Hakim sebagai Wakil Gubernur Jabar.

Pengabdian Danny Setiawan di pemerintahan berlangsung selama puluhan tahun. Atas perjalanan tersebut, ia memperoleh penghargaan pengabdian 30 tahun serta Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia.

Kini, Danny Setiawan, mantan Gubernur Jabar yang lahir pada 28 Agustus 1945, telah wafat pada Sabtu, 19 September 2026, di usia 81 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X