Dalam konteks ini, Mendagri menekankan pentingnya menjalankan tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik optimal.
"Penjabat Kepala Daerah diharapkan menunjukkan kinerja yang lebih unggul, mengingat mereka bukan pejabat politik dan tidak terikat oleh urusan politik serta biaya politik. Oleh karena itu, tugas pokok harus diemban sesuai dengan undang-undang. Penjabat Kepala Daerah diharapkan mampu merangkul semua pihak," kata Mendagri.
Dia juga meminta agar perhatian segera diberikan pada hal-hal yang menjadi fokus pusat dan daerah untuk mencegah terhambatnya pelayanan yang dapat merugikan masyarakat.
Mendagri menyoroti kebijakan pembatasan kewenangan Pj. Kepala Daerah, termasuk dalam mutasi pegawai, pembatalan perizinan, kebijakan pemekaran daerah, dan kebijakan baru. Pembatasan ini dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dan pejabat tinggi madya di Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga turut hadir dalam rakor ini.
Sebuah pertemuan yang diharapkan memberikan landasan kuat bagi kelancaran pemerintahan di daerah.
Pj. Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan arahan dari Presiden RI dan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Prinsipnya, kami selaku Penjabat (Pj.) Wali Kota Tasikmalaya siap untuk melaksanakan arahan yang diberikan oleh Bapak Presiden RI dan Menteri yang hadir pada Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah," tegasnya.***