“Kami menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot untuk meningkatkan upaya intervensi yang bersifat sensitif dan spesifik terhadap stunting. Dengan rincian 30 persen dari intervensi spesifik menjadi kewenangan mutlak Dinas Kesehatan, sementara 70 persen sisanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait,” tuturnya.
Asisten Daerah I Kota Tasikmalaya, H R Rizza Setiawan, menyebutkan bahwa Pemkot Tasikmalaya telah melakukan 8 aksi konvergensi atau integrasi penanganan stunting pada tahun 2022-2023.
Aksi-aksi tersebut melibatkan berbagai aspek, mulai dari analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, Peraturan Walikota tentang percepatan penurunan stunting, pembinaan desa/kelurahan dan masyarakat, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, hingga review kinerja tahunan.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tasikmalaya, Plt Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Kepala DP2KBP3A Kota Tasikmalaya, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.***