"Hal ini mencerminkan perbaikan yang mencolok dari posisi pada tahun 2022, di mana Pemerintah Kota Tasikmalaya berada di Zona Kuning dengan nilai hanya sebesar 63,94," ungkapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemerintah Kota Tasikmalaya berhasil meraih prestasi tertinggi.
Dalam penilaian tersebut, kota Tasikmalaya tersebut berhasil memperoleh predikat Zona Hijau dengan nilai kepatuhan mencapai 90,35 dan berkategori A.
Terlebih lagi, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga memperoleh Opini Kualitas Tertinggi, menegaskan komitmen dan kualitas pelayanan publik yang luar biasa.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata perbaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, di mana kota Tasikmalaya hanya berada di Zona Kuning dengan nilai kepatuhan sebesar 63,94," Jelasnya.
Prestasi ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kinerja pemerintah setempat namun juga memberikan dorongan positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.
"Capaian yang diraih oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah dalam memenuhi instrumen Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI," tandasnya.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI mencakup empat dimensi penilaian, termasuk dimensi input dengan variabel penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Dimensi proses melibatkan variabel standar pelayanan, sementara dimensi output mencakup penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan mencakup variabel pengelolaan pengaduan.***