Mediapriangan.com - Sebanyak 49 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner dan baligo calon peserta pemilu di Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ditertibkan.
Penertiban APK ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Operasi penertiban APK ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Garut, Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Riswandi menyampaikan bahwa sebanyak 49 APK berhasil diatur kembali secara teratur.
"Sebanyak 49 APK, berupa banner dan baligo calon peserta pemilu, telah berhasil disusun kembali secara tertib," kata Bambang, dikutip dari keterangan resminya.
Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai dengan Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah daerah.
"Calon legislatif diharapkan memasang atau mempromosikan dirinya hanya pada tempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah dan PKPU 15 Tahun 2023," ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut Geri Muzayyin, menjelaskan operasi penertiban ini berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Pelaksanaan operasi penertiban ini berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.
pemilu