daerah

49 APK Berupa Banner dan Baligo Calon Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Garut

Minggu, 24 Desember 2023 | 14:08 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Garut menertibkan APK Calon Peserta Pemilu di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu, 23 Desember 2023. (Kominfo Garut)

 

Mediapriangan.com - Sebanyak 49 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner dan baligo calon peserta pemilu di Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ditertibkan.

Penertiban APK ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Operasi penertiban APK ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Garut, Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Garut Rudy Gunawan, Kabupaten Garut Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Riswandi menyampaikan bahwa sebanyak 49 APK berhasil diatur kembali secara teratur.

"Sebanyak 49 APK, berupa banner dan baligo calon peserta pemilu, telah berhasil disusun kembali secara tertib," kata Bambang, dikutip dari keterangan resminya.

Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai dengan Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Garut XXI Pada 24 Desember 2023, Ini Jam Tayang Aquaman 2, Hamka 2, Layangan Putus dan Siksa Neraka

"Calon legislatif diharapkan memasang atau mempromosikan dirinya hanya pada tempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah dan PKPU 15 Tahun 2023," ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut Geri Muzayyin, menjelaskan operasi penertiban ini berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Pelaksanaan operasi penertiban ini berlandaskan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.

pemilu

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024 Se-Jawa Barat di Kabupaten Ciamis, Begini Pesan Kasad Jenderal TNI Agus Subiyanto

Halaman:

Tags

Terkini