Mediapriangan.com - Kepolisian memberikan klarifikasi terkait kasus Vina, warga Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan kekerasan seksual oleh geng motor pada Agustus 2016 lalu.
Kasus Vina ini mencuat ke perhatian publik setelah diangkat menjadi film pada tahun 2024 dengan judul 'Vina Sebelum 7 Hari, yang saat tengah tayang di bioskop-bioskop Tanah Air.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Polres Cirebon Kota awalnya menangani kasus Vina ini berdasarkan laporan pada Agustus 2016.
Namun, karena sifat kasus yang mencuat, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan lanjutan hingga November.
“Kasus ini kami terima pada September, dan proses penyelidikan dilakukan pada Oktober dan November,” terangnya, pada Selasa, 14 Mei 2024, sebagaimana dikutip dari laman Humas Polri.
Menurut Kombes Abast, Polda Jabar berhasil menyelesaikan penyidikan dan kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk persidangan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 11 tersangka.
Dari 11 tersangka, 8 tersangka menjalani proses pengadilan. Sementara itu, 3 tersangka masih dalam proses pencarian alias DPO, yaitu Andi, Dani, dan Egi alias Perong.
“Dari 8 tersangka yang diadili, 7 orang dewasa yang terlibat dalam pembunuhan dengan rencana dan pelanggaran perlindungan anak divonis seumur hidup. Sedangkan 1 tersangka lain yang masih di bawah umur pada saat itu divonis 8 tahun,” jelasnya.
Polda Jabar telah berupaya mencari identitas asli ketiga DPO tersebut. Namun, 8 tersangka yang sudah ditahan enggan memberikan informasi mengenai identitas ketiga DPO.