Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:46 WIB
Hotman Paris resmi mendampingi Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai tersangka di Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris resmi mendampingi Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai tersangka di Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi pengacara Hotman Paris yang mengonfirmasi telah resmi menjadi kuasa hukumnya.

Kehadiran Hotman Paris di kompleks Kejagung menjadi sorotan karena menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ditemui wartawan, Hotman Paris membenarkan dirinya telah menerima kuasa untuk mendampingi mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga: Yuenchi Arwindi Bantah Terkait Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Siap Tempuh Jalur Hukum

"Ya (sudah resmi menjadi kuasa hukum)," jawab Hotman Paris singkat, saat ditanya wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Ia juga memastikan kehadirannya di Kejagung untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.

"Ya (mendampingi Febrie Adriansyah). (Diperiksa sebagai) tersangka," ucapnya.

Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, Krakatau Steel, serta perkara batu bara. Penetapan status tersebut dilakukan setelah proses penyidikan yang dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pemeriksaan di Kejagung merupakan bagian dari proses lanjutan terhadap perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga: FBI dan Secret Service Ikut Periksa Barang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Penjelasan Resmi Polri

Polri Beberkan Dasar Penetapan Tersangka

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan alasan penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X